ProfilPengadilan . Profil Pegawai . Profil Ketua, Wakil Ketua dan Hakim. Profil Pejabat Struktural. Profil Panitera Pengganti. Profil Juru Sita Pengganti. Profil Staff. Profil PPNPN. Struktur Organisasi. SK Ketua . Tim Pengelola Website. LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA . Prosedur Pendaftaran Gugatan .
Tugasdan wewenang peradilan tata usaha negara untuk mencetak hakim yang berintegritas dan bermoral tinggi berkaitan dengan tugas dan wewenang yang keempat, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
1Sudarsono, 2011, "Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara" dalam I Dewa Gede Atmadja, I Gede Yusa, et.al., Demokrasi, HAM & Konstitusi Perspektif Negara-Bangsa untuk Menghadirkan Keadilan, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, h. 238-239. 2 Dani Habibi (2019). Perbandingan Hukum
Karirnyaterus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung.
Adapunfungsi peradilan tata usaha adalah sebagai berikut. 1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum 2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya 3.
DirektoratJenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menggelar bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan hakim di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara. Acara ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu 22 Juni hingga Jumat 24 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 42 hakim dari kamar militer dan 40 hakim
PENGADILANTATA USAHA NEGARA BENGKULU Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@ bengkulu@ptun.org
Batam Jumat 18 Desember 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang menggelar Acara Pengantar Tugas Hakim sebagai bentuk Terima Kasih kepada Hakim yang Akan pindah tugas , Hakim yang akan pindah yaitu Bapak ALI ANWAR, SH.MH dan Ibu DEWI MAHARATI, SH.MH. SELAMAT HUT PTUN TANJUNGPINANG YANG KE 9 Dr. HASBI RESMI MENJADI SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG
HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN. FOTO: DATA DIRI Nama: Gerhat Sudiono, S.H. Tempat, Tanggal Lahir: Bangka, 14 November 1975: Nip: 19751114 200112 1 004: Pangkat / Golongan: Pembina / (IV/a) FOTO: DATA DIRI Nama: Syafaat, S.H., M.H. Tempat, Tanggal Lahir: Painan, 04 Juli 1975: Nip: 19750704 200502 1 001: Pangkat / Golongan: Pembina / (IV/a) FOTO: DATA DIRI
p3oB. DALAM KEDINASAN SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku. Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan. SIKAP TERHADAP SESAMA REKAN Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan, baik didalam maupun di luar kedinasan. SIKAP HAKIM TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI Harus mempunyai sikap kepemimpinan terhadap bawahan. Membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan. Harus mempunyai sikap seorang bapak/ibu yang baik terhadap bawahan. Memelihara kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim. Memberi contoh kedisplinan terhadap bawahan. SIKAP HAKIM TERHADAP ATASAN Taat kepada pimpinan atasan. Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas. Berusaha memberi saran-saran yang membangun kepada atasan. Mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa meninggalkan norma-norma kedinasan. Tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun. SIKAP PIMPINAN TERHADAP SESAMA REKAN HAKIM Harus memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya. Membimbing bawahan dalam pekerjaan untuk memperoleh kemajuan. Harus bersikap tegas, adil serta tidak memihak. Memberi contoh yang baik dalam perikehidupan, di dalam mapun diluar dinas. SIKAP HAKIM TERHADAP INSTANSI LAIN Harus memelihara kerja sama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain. Tidak boleh menonjolkan kedudukanya. Menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan. Tidak menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain. DI LUAR KEDINASAN SIKAP HAKIM PRIBADI Harus memiliki kesehatan rohani dan jasmani. Berkelakuan baik dan tidak tercela. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat hakim. SIKAP DALAM RUMAH TANGGA Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum kesusilaan. Menjaga ketenteraman dan keutuhan rumah tangga. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat. Tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan mencolok. SIKAP DALAM MASYARAKAT Selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong. Harus menjaga nama baik dan martabat hakim. Dasar Hukum Perma No. 7 Tahun 2006 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.