terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi. 2. Bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021 Rabu, 20 Oktober 2021 09:45 WIB Sehingga, diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case. Sedangkan, SE sebelumnya, Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 juga telah berakhir pada 8 Februari 2021. Ini Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA-WNI dari Luar Negeri. Pemerintah menetapkan sejumlah akses masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan internasional selama pandemi Covid-19. Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan sejumlah pintu masuk kedatangan perjalanan internasional untuk WNA dan WNI selama pemberlakuan pembatasan kegiatan Hai Pelanggan setia Lion Air Group! Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.22/tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ditetapkan dan berlaku: 08 Juli 2022 - pemberitahuan lebih lanjut. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yaitu: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; Menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan: Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku 6 Juli 2021,. SE tersebut ditetapkan dengan tujuan mencegah peningkatan penularan Corona Virus Salah satunya syarat karantina selama 14 hari. Sementara itu, bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara tersebut tetap diberlakukan syarat yang ketat, diantaranya dengan karantina selama 10 hari. " Karantina ini sangat signifikan, dan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan Internasional masuk ke Indonesia. Penumpang dari luar negeri merupakan penumpang dengan perjalanan dari luar negeri CS02m44.